K
|
artu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP)
adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat
secara elektronik,
dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara
komputerisasi. Salah
satunya Program pembuatan e-KTP yang saat ini pemerintah sedang
gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti
KTP (kartu tanda penduduk) yang telah ada.Namun apa pengertian dari e-KTP itu
sendiri? e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis
pada database kependudukan nasional.
Penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup.Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar
dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih
canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi).
Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di
SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang
disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi
tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali
dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap
wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan
datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari
dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1.
Biaya
paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2.
Bentuk
dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk
semula walaupun kulit tergores
3.
Unik,
tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai,
manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1.
Identitas
jati diri tunggal
2.
Tidak
dapat dipalsukan
3.
Tidak
dapat digandakan
4.
Dapat
dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar