Senin, 02 Juli 2012

Uang, Lembaga Keuangan, dan Kebijakan Moneter di Indonesia

I.      Definisi Uang
Apakah yang di maksud dengan uang? Menurut kamus bahasa Indonesia uang (wang: alat pembayaran yang sah, dibuat dari emas, perak, dan sebagainya. Yang di pakai sebagai ukuran nilai, harga sesuatu, upah, gaji, harta, kekayaan).
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum.  Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
II.      Sejaran Uang
Pada zaman dahulu, manusia belum mengenal pertukaran. Sehingga manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dengan usaha sendiri. Misalnya berburu ketika ia lapar, membuat pakain sendiri. Atau dengan kata lain apa yang ia peroleh itulah yang dijadikannya sebagai penopang kehidupannya. Seiring dengan perkembangan zaman, manusia merasa bahwa apa yang ia produksi sendiri sesungguhnya tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidupnya.  Sehingga timbullah pemikiran untuk mencari orang lain yang dapat di ajak untuk melakukan sebuah transaksi barang-barang yang sama-sama sedang kedua belah pihak inginkan. Atau lebih dikenal dengan istilah barter.
Namun semakin kesini dirasa semakin sulit untuk mendapatkan lawan barter tersebut. Manusia semakin sulit untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Sehingga timbullah pemikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat tukar tersebut pun dapat diterima oleh umum (generally accepted). Misalnya adalah kerang.

Pada masa itu manusia sudah memiliki alat tukar, namun pada kenyataannya mereka masih saja menemui kesulitan. Kesulitannya antara lain, barang-barang yang dijadikan alat tukar tersebut belum memiliki pecahan, sehingga sulit untuk menyimpannya dan pengangkatannya pun menjadi sulit, sehingga timbullah kesulitan-kesulitan lainnya yaitu tidak  tahan lama.
Kemudian muncullah ide untuk menjadikan logam sebagai alat tukar. Logam di pilih menjadi alat tukar karena tidak mudah hancur, tidak mudah pecah, dan tahan lama. Logam yang dapat dijadikan alat tukar adalah emas/perak. Namun semakin kesini, manusia merasa semakin sulit mendapatkan emas atau perak. Karena persediaan logam mulia semakin menipis. Penggunaan uang logam pun dirasa sulit untuk transaksi dengan jumlah besar.
Sehingga pada akhirnya diciptakanlah uang kertas. Pada mulanya uang kertas digunakan sebagai bukti kepemilikan logam. Sehingga pada perkembangannya manusia tidak lagi menggunakan logam, sebagai alat tukar dan menjadikan uang kertas bukti sebagai alat transaksi.
III. Syarat Uang
Suatu benda yang dapat dijadikan sebagai uang jika benda tersebut berhasil memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syarat tersebut antara lain:
ü      Di terima oleh umum (acceptability)
ü      Tahan lama (durability)
ü      Mudah di bawa (portable)
ü      Mudah di bagi tanpa mengurangi nilai (divisibiality)
ü      Memiliki nilai yang stabil dari waktu ke waktu (stability of value)

IV. Jenis Uang
Uang rupiah yang beredar di masyarakat, dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal itu sendiri adalah uang yang sah dan wajib di gunakan untuk transaksi di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan uang giral adalah uang dalam bentuk simpanan (deposito). Tidak semua orang memiliki uang jenis ini.

Menurut bahan pembuatannya
1.      Uang Logam

Uang yang berbentuk logam. Biasanya terbuat dari emas/perak. Uang logam memiliki tiga macam nilai, yaitu:
a.      Nilai Intrinsik
Yaitu nilai bahan untuk membuat uang.
b.      Nilai Nominal
Yaitu nilai yang tertera pada mata uang.
c.      Nilai Tukar
Yaitu kemampuan uang untuk ditukar dengan barang.

2.                  Uang Kertas

Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut Nilainya
1.      Uang Penuh
Uang dikatakan memiliki nilai yang penuh apabila nilai yang tertera pada uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Atau dapat dikatakan nilai nominal = nilai intrinsik.
2.      Uang Tanda
Yang dimaksud uang tanda yaitu apabila nilai yang tertera dalam uang lebih tinggi daripada nilai bahan yang di gunakan dalam membuat uang tersebut.



Uang Dalam Ekonomi
Uang merupakan pokok penting dalam pembelajaran ekonomi. Sedangkan Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar.
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1.      Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).
2.      Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
3.      Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah.
4.      Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi.

Dan dalam perkembangannya terjadilah suatu krisis yang disebut dengan krisis moneter. Krisis moneter ini sendiri memiliki dampak atau efek yang sangat besar bagi stabilitas perekonomian suatu Negara. Salah satu dampak krisis moneter adalah turunnya nilai mata uang. Sehingga masyarakat lebih memilih untuk melakukan barter sebagai cara transaksi. Hal ini pun pernah terjadi di Rusia, pada saat keruntuhan Uni Soviet.

Sumber: