Prosedur Pendirian Bisnis
U
|
ntuk
membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih
dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit
pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum
melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.
Badan
Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan usaha adalah sebuah lembaga,
sementara Perusahaan adalah tempat dimana Badan usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Faktor–faktor
yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha,
khususnya di bidang IT adalah:
- Barang dan Jasa yang akan dijual
- Pemasaran barang dan jasa
- Penentuan harga
- Pembelian
- Kebutuhan Tenaga Kerja
- Organisasi intern
- Pembelanjaan
- Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Usaha
di dalam bidang IT, seperti badan usaha yang berbadan hukum memiliki prosedur
dalam pendirian badan usaha tersebut. Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang
harus dilakukan:
1.
Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal
ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin
sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha
lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
Beberapa dokumen yang diperlukan
pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha
tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha
Industri (SIUI).
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan
hukum
Tidak semua badan usaha harus
berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di
Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.
Tahapan Penggolongan Menurut Bidang
Yang Dijalani
Badan usaha dikelompokkan
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan
sebagainya.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri yang berupa SIUP.
Kontrak
Kerja
Defini
kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan
perusahaan.
Adapun
isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama
terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja
tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat
3 sistem kontrak kerja, yaitu:
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
- Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
Prosedur
Pengadaan
Prosedur
pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan
barang dan jasa.
A.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja
terdiri dari:
1.
Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2,
yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk
reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh
dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem
kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan
menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga
kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun,
kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila
salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah
mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah
membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang
dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah
untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi
Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi
tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi,
wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan
untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
·
Succecive
Selection Process adalah
seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
·
Compensatory
Selection Process adalah
seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti
seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah
proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik,
biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan
Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa
metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa.
secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara
lain:
- Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
- Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
- Pemilihan Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
- Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
· Terjadi
keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakatyang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera,termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
· Pekerjaan
yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang
ditetapkan oleh Presiden,
· Pekerjaan
berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
· Paket
pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh
satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
· Paket
pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau
pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif
stabil,
· Paket
pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan
teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
mengaplikasikannya.
Kontak
Bisnis
Definisi
kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya
yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data
kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap
mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting
dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Fakta
Integritas
Fakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan
Fakta Integritas
- Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
- Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Manfaat
Fakta Integritas bagi Institusi/Lembaga
- Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
- Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara.
- Fakta Integritas memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
- Membantu Institusi/Lembaga mengurangi high cost economy.
- Fakta Integritas membantu meningkatkan kredibilitas Institusi.
- Fakta Integritas membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
- Fakta Integritas membantu pelaksanaan program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Contoh
Fakta Integritas
Sumber:
http://ria-ajah.blogspot.com/2011/04/prosedur-pengadaan-kontrak-bisnis-pakta.html