Uang, Lembaga Keuangan, dan Kebijakan Moneter di
Indonesia
I. Definisi Uang
Apakah
yang di maksud dengan uang? Menurut kamus bahasa Indonesia uang (wang: alat
pembayaran yang sah, dibuat dari emas, perak, dan sebagainya. Yang di pakai
sebagai ukuran nilai, harga sesuatu, upah, gaji, harta, kekayaan).
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan
sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran
bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya
serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang
sebagai alat penunda pembayaran.
II. Sejaran Uang
Pada zaman
dahulu, manusia belum mengenal pertukaran. Sehingga manusia berusaha memenuhi
kebutuhan hidupnya dengan usaha sendiri. Misalnya berburu ketika ia lapar, membuat
pakain sendiri. Atau dengan kata lain apa yang ia peroleh itulah yang
dijadikannya sebagai penopang kehidupannya. Seiring dengan perkembangan zaman,
manusia merasa bahwa apa yang ia produksi sendiri sesungguhnya tidak sepenuhnya
memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga
timbullah pemikiran untuk mencari orang lain yang dapat di ajak untuk melakukan
sebuah transaksi barang-barang yang sama-sama sedang kedua belah pihak
inginkan. Atau lebih dikenal dengan istilah barter.
Namun semakin
kesini dirasa semakin sulit untuk mendapatkan lawan barter tersebut. Manusia
semakin sulit untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Sehingga timbullah
pemikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat
tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat tukar tersebut pun dapat
diterima oleh umum (generally accepted). Misalnya adalah kerang.
Pada masa itu
manusia sudah memiliki alat tukar, namun pada kenyataannya mereka masih saja
menemui kesulitan. Kesulitannya antara lain, barang-barang yang dijadikan alat
tukar tersebut belum memiliki pecahan, sehingga sulit untuk menyimpannya dan
pengangkatannya pun menjadi sulit, sehingga timbullah kesulitan-kesulitan
lainnya yaitu tidak tahan lama.
Kemudian
muncullah ide untuk menjadikan logam sebagai alat tukar. Logam di pilih menjadi
alat tukar karena tidak mudah hancur, tidak mudah pecah, dan tahan lama. Logam
yang dapat dijadikan alat tukar adalah emas/perak. Namun semakin kesini,
manusia merasa semakin sulit mendapatkan emas atau perak. Karena persediaan
logam mulia semakin menipis. Penggunaan uang logam pun dirasa sulit untuk
transaksi dengan jumlah besar.
Sehingga pada akhirnya
diciptakanlah uang kertas. Pada mulanya uang kertas digunakan sebagai bukti
kepemilikan logam. Sehingga pada perkembangannya manusia tidak lagi menggunakan
logam, sebagai alat tukar dan menjadikan uang kertas bukti sebagai alat
transaksi.
III. Syarat Uang
Suatu benda yang
dapat dijadikan sebagai uang jika
benda tersebut berhasil memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syarat
tersebut antara lain:
ü
Di terima oleh
umum (acceptability)
ü
Tahan lama
(durability)
ü
Mudah di bawa
(portable)
ü
Mudah di bagi
tanpa mengurangi nilai (divisibiality)
ü
Memiliki nilai
yang stabil dari waktu ke waktu (stability of value)
IV. Jenis Uang
Uang rupiah yang beredar di
masyarakat, dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu uang kartal dan uang
giral. Uang kartal itu sendiri adalah uang yang sah dan wajib di gunakan untuk
transaksi di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan uang giral
adalah uang dalam bentuk simpanan (deposito). Tidak semua orang memiliki uang
jenis ini.
Menurut bahan pembuatannya
1. Uang Logam
Uang yang berbentuk logam.
Biasanya terbuat dari emas/perak. Uang logam memiliki tiga macam nilai, yaitu:
a. Nilai Intrinsik
Yaitu
nilai bahan untuk membuat uang.
b. Nilai Nominal
Yaitu
nilai yang tertera pada mata uang.
c. Nilai Tukar
Yaitu
kemampuan uang untuk ditukar dengan barang.
2.
Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang
terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat
pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran
yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut Nilainya
1. Uang Penuh
Uang dikatakan
memiliki nilai yang penuh apabila nilai yang tertera pada uang tersebut sama
nilainya dengan bahan yang digunakan. Atau dapat dikatakan nilai nominal =
nilai intrinsik.
2. Uang Tanda
Yang dimaksud
uang tanda yaitu apabila nilai yang tertera dalam uang lebih tinggi daripada
nilai bahan yang di gunakan dalam membuat uang tersebut.
Uang Dalam Ekonomi
Uang merupakan
pokok penting dalam pembelajaran ekonomi. Sedangkan Lembaga keuangan adalah
badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan
disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan
memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya
dana yang disalurkan.Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan
keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui
pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut
dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya
peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah
uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi
jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua,
yaitu :
1. Kebijakan
Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu
kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar.
2. Kebijakan
Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu
kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan
kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter
dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara
lain :
1.
Operasi Pasar
Terbuka (Open Market Operation)
Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau
membeli surat
berharga pemerintah (government securities).
2.
Fasilitas
Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas
diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat
bunga bank sentral pada bank umum.
3.
Rasio Cadangan
Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio
cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah.
4.
Himbauan Moral
(Moral Persuasion)
Himbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi.
Dan dalam
perkembangannya terjadilah suatu krisis yang disebut dengan krisis moneter.
Krisis moneter ini sendiri memiliki dampak atau efek yang sangat besar bagi
stabilitas perekonomian suatu Negara. Salah satu dampak krisis moneter adalah
turunnya nilai mata uang. Sehingga masyarakat lebih memilih untuk melakukan
barter sebagai cara transaksi. Hal ini pun pernah terjadi di Rusia, pada saat
keruntuhan Uni Soviet.
Sumber: